BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Mengingat mahasiswa adalah kalangan akademisi sebagai penerus bangsa yang diharapkan mampu melaksanakan tugasnya untuk menyelesaikan masalah-masalah di dalam pemerintahan serta masyarakat, khususnya dalam masalah pelaksanaan dan penegakkan supremasi hukum.
Penegakan supremasi hukum memiliki keterkaitan erat dengan pelapisan sosial di masyarakat. Lawrence M. Friedman melihat bahwa adanya pelapisan sosial dalam masysrakat memberi pengaruh pada terbentuknya watak hukum yang diskriminatif, baik pada peraturan-peraturan itu sendiri, maupun melalui praktek penegaknya[1].
Dengan melihat pada realita ini, mahasiswa sebagai kalangan intelek-tual yang mampu melakukan kritik transformasi dan mampu melakukan perubahan yang revolusioner, dituntut ikut ber-peran aktif dalam menumbuhkan kesadaran hukum di republik ini sehingga tercipta keseimbangan dalam sistem hukum.
- Rumusan Masalah
- Tujuan dan Manfaat Penulisan
- Tujuan penulisan
- Manfaat penulisan
- Penulis
b. Institusi
Menambah khasanah perpustakaan khususnya mengenai peran dan tanggungjawab mahasiswa dalam penegakkan supremasi hukum di Indonesia.
- Pembaca
-
Tidak Terlaksananya Fungsi Hukum
|
E. Metode Pembahasan
Metode pembahasan yang digunakan penulis adalah metode normatif yaitu dengan cara mencari data-data dari buku, artikel, jurnal dan internet untuk memperoleh informasi dengan penelitian secara kepustakaan.
BAB II
PEMBAHASAN
- Masalah Penegakkan Hukum di Indonesia
Secara konseptual, Satjipto Rahardjo merumuskan pengertian penegakan hukum sebagai suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan[2]. Keinginan-keinginan hukum yang dimaksud adalah pikiran-pikiran badan pembentuk undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan hukum itu. Peraturan-peraturan hukum yang di buat oleh lembaga legislatif pada dasarnya bukannya tidak memihak. Oleh karena suatu undang-undang merupakan hasil perjuangan kekuasaan di dalam masyarakat, aa pendapat pihak yang berkuasa juga menentukan bagaimana isi peraturan hukum yang di buat.
Ada lima faktor yag memberikan kontribusi pengaruh pada proses penegakan hokum menurut Soerjono Soekanto[3] :
- faktor hukum atau peraturan perundang-undangan,
- faktor aparat penegak hukumnya,
- faktor sarana dan fasilitas yang mendukung proses penegakan hukum,
- faktor masyarakat, yakni lingkungan sosial dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan, berhubungan dengan kesadaran dan kepatuhan hukum yang merefleksi dalam perilaku masyarakat,
- faktor kebudayaan, yani hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
- unsur pembuat undang-undang,
- unsur aparat penegak hukum,
- unsur lingkungan yang meliputi pribadi warga negara dan sosial.
- B. Pengertian Supremasi Hukum
Menurut Lawrence M. Friedman ada hambatan dalam mewujudkan supremasi hukum yaitu dari sistem hukum, menururnya bahwa sistem hukum dalam arti luas terdiri dari tiga komponen yaitu komponen substansi hukum (legal substance), komponen struktur hukum (legal structure), dan komponen budaya hukum (legal culture). Substansi hukum (legal substance) adalah aturan-aturan dan norma-norma aktual yang dipergunakan oleh lembaga-lembaga, kenyataan, bentuk perilaku dari para pelaku yang diamati di dalam sistem. Struktur hukum (legal structure) merupakan batang tubuh, kerangka, bentuk abadi dari suatu sistem dengan wujud utamanya adalah lembaga-lembaga pembentuk dan penegak hukum berikut sumber daya manusianya. Budaya hukum (legal culture) merupaan gagasan-gagasan, sikap-sikap, keyakinan-keyakinan, harapan-harapan dan pendapat tentang hukum[5]. Dalam perkembangannya Friedman menambahkan pula komponen yang keempat, yang disebutnya komponen dampak hukum (legal impact) yaitu dampak dari suatu keputusan hakim. Komponen dampak ini terutama berkaitan dengan kondisi-kondisi yang ingin diwujudkan atau dicapai melalui pembentukan dan pemberlakuan suatu produk hukum, terkait dengan fungsionalisasi hukum sebagai sarana rekayasa sosial sebagaimana yang dikemukakan oleh Rescue Pound[6].
Dengan beberapa pengertian diharapakan bagi para mahasiswa sebagai kalangan intelektual untuk mampu mewujudkan keinginan untuk menegakan supremasi hokum dengan mempetimbangkan hambatan-hambatan yang akan terjadi selama perwujudan supremasi hukum ini.
- C. Tanggungjawab Mahasiswa Dalam Upaya Penegakan Supremasi Hukum di Indonesia
Dalam kondisi pelaksanaan hukum di Indonesia yang carut marut seperti sekarang, peran dan tanggungjawab sebagai upaya perwujudan tegaknya supremasi, dapat dilakukan dengan :
- Secara santun tanpa mengurangi esensi dan agenda yang diperjuangkan.
- Semangat mengawal dan mengawasi jalannya reformasi, harus tetap tertanam dalam jiwa setiap mahasiswa.
Dengan jiwa semangat dan idealismenya diharapkan mahasiswa mampu melaksanakan apa yang ingin diwujudkan masyarakat secara menyeluruh yaitu dengan cara melakukan perubahan-perubahan atas keadaan yang dianggap tidak adil.
Karena sesungguhnya mahasiswa merupakan kalangan akademisi yang harus mengimplementasikan perbutannya demi kemajuan bangsa serta mewakili aspirasi masyarakat.
Terkait dengan berbagai permasalahan mengenai semakin melemahnya supremasi hukum yang terjadi di negara Indonesia, peran serta mahasiswa dalam upayanya untuk kembali menciptakan kembali supremasi hukum di Indonesia sangatlah berperan penting. Apalagi bila hal ini dikaitkan dengan keberadaan dari berbagai pihak untuk terus memperlemah sistem hukum di Indonesia sudah mencakarkan kukunya dengan kuat di segala lapisan kehidupan. Selain itu upaya lain yang harus dilakukan oleh mahasiswa sebagai wujud tanggungjawab dalam menegakkan supremasi hukum di Indonesia, dapat dilakukan dengan terus memberikan sorotan maupun kritikan-kritikan tajam terkait dengan upaya pemerintah dalam menerapkan sistem hukum di Indonesia.
Upaya lain yang harus dilakukan adalah terus menyebarkan asas responsif kepada pemerintah agar senantiasa tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat secara umum. Pemerintah harus memenuhi kebutuhan masyarakatnya, bukan menunggu masyarakat menyampaikan aspirasinya, tetapi pemerintah harus proaktif dalam mempelajari dan mengalisa kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Jadi setiap unsur pemerintah harus memiliki dua etika yaitu etika individual yang menuntut pemerintah agar memiliki kriteria kapabilitas dan loyalitas profesional. Dan etika sosial yang menuntut pemerintah memiliki sensitifitas terhadap berbagai kebutuhan publik.
BAB III
KESIMPULAN
- Bahwa dalam perwujudan penegakan hukum terdapat beberapa hambatan-hambatan terutama hambatan dari system hokum ini sendiri. Diharapkan mahasiswa mampu untuk mengatasi dan memperbaiki dengan menyalurkan aspirasinya dalam pemecahan masalah hambatan tersebut.
- Mahasiswa sebagai kalangan akademisi harus mengimplementasikan perbutannya untuk memajukan negara ini dan mewakili aspirasi masyarakat karena pada dasarnya ahasiswa menjunjung tinggi kepentingan masyarakat.
- Dengan rasa tanggungjawab yang dimilikinya berkaitan dengan penurunan kekuatan hukum, maka gerakan mahasiswa merupakan dasar daripaa upaya untuk kembali menciptakan supremasi hukum di Indonesia.
- Maslah-masalah dalam mewujudkan penegakan hukum diakukan oleh aparat penegak hukum itu sendiri, baik pembuat undang-undang ataupun alat penegak hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Satjipto Rahardjo. 1983. Masalah Penegakan Hukum. Bandung: Sinar Baru
Marpaung, Uden, 1999. Menggapai Tertib Hukum Indonesia. Jakarta : PT. Sinar Grafika.
Muchsin, 1999. Nilai-nilai Hukum dan Implementasinya Dalam Pembangunan Hukum Di Indonesia, Surabaya : Pengukuhan Guru Besar.
Satjipto Rahardjo, 1991. Ilmu Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
http://ngampus.com/
Surbakti, Natangsa, 2010. Filsafat Hukum. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
[1] Satjipto Rahardjo. 1996. Ilmu Hukum. Bandung: Alumni. Hal. 164
[2] Satjipto Rahardjo. 1983. Masalah Penegakan Hukum. Bandung: Sinar Baru. Hal. 24
[3] Soerjono Soekanto. 1983. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali. Hal: 4,5
[4] Satjipto Rahardjo. 1983. Masalah Penegakan Hukum. Bandung: Sinar Baru. Hal. 23,24
[5] Lawrence M. Friedman. 1997. Law and Society An Introduction. New Jersey: Prentice Hall Inc. Hal. 6-7
[6] Roscoe Pound.1989. Pengantar Filsafat Hukum. Jakarta: Brahtara. Hal. 51